You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RPTRA Bisa Digunakan untuk Tempat Hajatan
.
photo doc - Beritajakarta.id

RPTRA Bisa Digunakan untuk Tempat Hajatan

Keberadaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di tengah pemukiman masyarakat sangat dibutuhkan untuk interaksi warga, termasuk bagi masyarakat yang tidak mampu.

Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Jakarta Selatan, Kelik Miyarto mengatakan, berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, RPTRA bisa dijadikan tempat untuk hajatan masyarakat agar tidak lagi menggunakan akses jalan umum.

"Jadi sesuai instruksi gubernur, hajatan boleh menggunakan lahan RPTRA. Tapi, dengan catatan harus menjaga sarana dan prasarana. Karena ada pengelolanya," kata Kelik, Kamis (3/12).

Januari, Tiga RPTRA di Jaksel Rampung

Dikatakan Kelik, aparat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan juga dilarang memungut biaya jika ada warga kurang mampu menggunakan RPTRA untuk hajatan.

"Gratis kok dan tidak ada pungutan. Kalau ada aparat atau pengelola yang mengutip akan diberikan sanksi pecat," tegas Kelik.

Ditambahkan Kelik, RPTRA juga bisa dioptimalkan sebagai tempat relokasi warga saat musibah banjir dan kebakaran.

"Konsep gubernur untuk penampungan sementara jika ada bencana seperti kebakaran dan banjir. RPTRA digunakan untuk multi fungsi," tandas Kelik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1139 personTiyo Surya Sakti
  2. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1097 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 Disepakati Sebesar Rp 91,1 Triliun

    access_time28-10-2024 remove_red_eye988 personDessy Suciati
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. Posko Bersama Pilkada Jakarta di Kepulauan Seribu Resmi Beroperasi

    access_time27-10-2024 remove_red_eye891 personBudhi Firmansyah Surapati