You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RPTRA Bisa Digunakan untuk Tempat Hajatan
.
photo doc - Beritajakarta.id

RPTRA Bisa Digunakan untuk Tempat Hajatan

Keberadaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di tengah pemukiman masyarakat sangat dibutuhkan untuk interaksi warga, termasuk bagi masyarakat yang tidak mampu.

Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Jakarta Selatan, Kelik Miyarto mengatakan, berdasarkan instruksi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, RPTRA bisa dijadikan tempat untuk hajatan masyarakat agar tidak lagi menggunakan akses jalan umum.

"Jadi sesuai instruksi gubernur, hajatan boleh menggunakan lahan RPTRA. Tapi, dengan catatan harus menjaga sarana dan prasarana. Karena ada pengelolanya," kata Kelik, Kamis (3/12).

Januari, Tiga RPTRA di Jaksel Rampung

Dikatakan Kelik, aparat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan juga dilarang memungut biaya jika ada warga kurang mampu menggunakan RPTRA untuk hajatan.

"Gratis kok dan tidak ada pungutan. Kalau ada aparat atau pengelola yang mengutip akan diberikan sanksi pecat," tegas Kelik.

Ditambahkan Kelik, RPTRA juga bisa dioptimalkan sebagai tempat relokasi warga saat musibah banjir dan kebakaran.

"Konsep gubernur untuk penampungan sementara jika ada bencana seperti kebakaran dan banjir. RPTRA digunakan untuk multi fungsi," tandas Kelik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1455 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1381 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1289 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1263 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1131 personFolmer