LMK Wajib Awasi Unggas di Permukiman
Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Jakarta Pusat mendapatkan sosialisasi terkait larangan pemeliharaan unggas di permukiman warga. Ini sudah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2007, tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas.
LMK adalah perpanjangan tangan pemerintah di masyarakat, sehingga perlu terus diberikan pengarahan tentang bahaya peredaran penyakit menular dari unggas
Kepala Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat, Muhammad Muljadi mengatakan, aturan tersebut juga ada dalam Perda Nomor 11 tahun 1995, tentang pengawasan hewan rentan rabies serta pencegahan dan penanggulangan rabies di DKI Jakarta. Ada 44 LMK yang kita sosialisasikan.
"LMK adalah perpanjangan tangan pemerintah di masyarakat, sehingga perlu terus diberikan pengarahan tentang bahaya peredaran penyakit menular dari unggas," ujarnya, Jumat (4/12).
Warga Minta Pasar Unggas Depan KBN Marunda DirelokasiMenurut Muljadi, masyarakat harus tahu mengapa unggas seperti burung dara, ayam buras, entok dan bebek sangat berbahaya jika dipelihara di permukiman warga. Bahkan menurutnya sejumlah jenis hewan harus memiliki sertifikasi untuk dipelihara.
"Sederhananya, Jakarta memang sudah dinyatakan bebas rabies. Namun provinsi disekitarnya masih rawan penyebaran penyakit tersebut. Jadi harus tetap waspada," tandasnya.