You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3 Pos Jukir Liar Dibongkar Petugas
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

3 Pos Jukir Liar Dibongkar Paksa

Pemkot Administrasi Jakarta Pusat makin gencar menggelar penertiban parkir liar. Penertiban juga dilakukan terhadap tiga pos juru parkir (jukir) liar yang berada di dua lokasi, yakni di Jalan Teluk Betung dan dua Jalan Kebon Kosong 30, Jumat (4/12).

Selain menertibkan parkir liar, kami sepakat bersama dengan Satpol PP akan menertibkan pos yang digunakan para juru parkir untuk menjalankan aktivitas mereka

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus mengatakan, pembongkaran pos jukir liar dilakukan lantaran keberadaan pos membuat para jukir liar tersebut merasa aman. Diharapkan dengan pembongkaran pos, para jukir liar tidak lagi melakukan parkir di lokasi tersebut.

24 Jukir Liar Diamankan di Jakut

"Selain menertibkan parkir liar, kami sepakat bersama dengan Satpol PP akan menertibkan pos yang digunakan para juru parkir untuk menjalankan aktivitas mereka," kata Henry di Kantor Kecamatan Tanah Abang, .

Henry mengungkapkan, hari ini pihaknya juga melakukan penertiban parkir liar di Jalan Kebon Kosong, Gajah Mada, Tanah Abang, kawasan Roxy dan Thamrin City. Tercatat ada 531 kendaraan yang ditindak. Sebanyak 24 kendaraan diantaranya kendaraan roda dua yang diangkut ke Kantor Kecamatan Tanah Abang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati