You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
3 Pos Jukir Liar Dibongkar Petugas
photo Devi Lusianawati - Beritajakarta.id

3 Pos Jukir Liar Dibongkar Paksa

Pemkot Administrasi Jakarta Pusat makin gencar menggelar penertiban parkir liar. Penertiban juga dilakukan terhadap tiga pos juru parkir (jukir) liar yang berada di dua lokasi, yakni di Jalan Teluk Betung dan dua Jalan Kebon Kosong 30, Jumat (4/12).

Selain menertibkan parkir liar, kami sepakat bersama dengan Satpol PP akan menertibkan pos yang digunakan para juru parkir untuk menjalankan aktivitas mereka

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Henry Perez Sitorus mengatakan, pembongkaran pos jukir liar dilakukan lantaran keberadaan pos membuat para jukir liar tersebut merasa aman. Diharapkan dengan pembongkaran pos, para jukir liar tidak lagi melakukan parkir di lokasi tersebut.

24 Jukir Liar Diamankan di Jakut

"Selain menertibkan parkir liar, kami sepakat bersama dengan Satpol PP akan menertibkan pos yang digunakan para juru parkir untuk menjalankan aktivitas mereka," kata Henry di Kantor Kecamatan Tanah Abang, .

Henry mengungkapkan, hari ini pihaknya juga melakukan penertiban parkir liar di Jalan Kebon Kosong, Gajah Mada, Tanah Abang, kawasan Roxy dan Thamrin City. Tercatat ada 531 kendaraan yang ditindak. Sebanyak 24 kendaraan diantaranya kendaraan roda dua yang diangkut ke Kantor Kecamatan Tanah Abang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2036 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1006 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye903 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye895 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye783 personFakhrizal Fakhri