You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
153 Pasar DKI Didorong Raih SNI
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

153 Pasar DKI Didorong Raih SNI

Sebanyak 153 pasar tradisional di DKI Jakarta, terus didorong agar dapat meraih sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Saat ini baru tiga pasar yang mendapatkan sertifikat SNI, yakni Pasar Cibubur di Jl Lapangan Tembak, Pasar Manggis di Jl Guntur dan Pasar Pondok Indah di Jl Ciputat Raya, Kebayoran Lama.

Kita mau pasar milik PD Pasar Jaya di lima wilayah kota agar mampu meraih sertifikat SNI

"Kita mau pasar milik PD Pasar Jaya di lima wilayah kota agar mampu meraih sertifikat SNI. Memang harus secara bertahap, karena masih ada beberapa pasar yang butuh perbaikan," kata Lutfi Rachman, Direktur Utama PD Pasar Jaya , Jumat (4/12).

Saat ini, menurut Lutfi, terdapat sejumlah pasar yang dinilai layak mendapatkan sertifikat SNI, antara lain Pasar Metro Atom dan Pasar Cikini (Jakarta Pusat), Pasar Mayestik dan Pasar Blok M Square (Jakarta Selatan), Pasar Koja Baru dan Pasar Kelapa Gading (Jakarta Utara).

4 Pasar di Jaktim Ditargetkan Raih Sertifikat SNI

Selain itu, adapula Pasar Perniagaan, Pasar Jembatan Dua, Pasar Pesanggrahan dan Pasar Pos Pengumben (Jakarta Barat). Sedangkan di Jakarta Timur antara lain Pasar Ciplak di Cipinang Besar, Pasar Cijantung di Pasar Rebo, Pasar Enjo di Pulogadung dan Pasar Rawa Bening di Jatinegara.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati