You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
45 Gereja Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

45 Gereja Dapat Penjagaan Ekstra Ketat

Menjelang Natal, sebanyak 45 gereja yang tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapatkan prioritas pengamanan. Secara keseluruhan, jumlah gereja yang akan melaksanakan perayaan Natal berjumlah 1.840.

Di antaranya di Jakarta Pusat ada 20 gereja, di Jakarta Timur sembilan gereja, di Jakarta Selatan tiga gereja

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian mengatakan, ke-45 gereja yang mendapatkan prioritas pengamanan lantaran berdekatan dengan kelompok masyarakat tertentu sehingga memiliki tingkat kerawanan.

"Di antaranya di Jakarta Pusat ada 20 gereja, di Jakarta Timur sembilan gereja, di Jakarta Selatan tiga gereja. Ini yang kami prioritaskan selain gereja besar seperti Immanuel dan Katedral," ujar Tito saat mengikuti rapim di Balai Kota DKI, Senin (7/12).

6.644 Polisi Jaga Natal & Malam Tahun Baru di DKI

Selama pengamanan Natal dan tahun baru, sambung Tito, pihaknya juga menjaga tujuh objek vital yang terdiri dari kawasan wisata Ancol, Taman Marga Satwa (TMR) Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kota Tua, Bundaran Hotel Indonesia (HI), kawasan Monas dan Kepulauan Seribu.

"‎Kita juga jaga 17 pusat perbelanjaan di Jakarta dengan personel bersenjata. Tujuannya, agar orang yang akan menggangu kamtibmas tahu kalau kita siap hadapi segala ancaman," tandasnya.‎

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1168 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye938 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati