Wajib Pajak PBB Tarif 0,3 Persen Dipasangi Stiker
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Taman Sari, akhirnya memasang stiker terhadap tujuh Wajib Pajak (WP) Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) tarif 0,3 persen yang hingga saat ini masih menunggak pembayaran ke kas daerah, Senin (7/12).
Subjek pajak tidak menggubris imbauan maupun peringatan yang dilayangkan oleh kami, sehingga pemasangan stiker dilakukan hari ini
Pemasangan stiker penunggak PBB P2 dipimpin Kepala UPPD Taman Sari, Andri Kunarso, serta didampingi Camat Taman Sari, Paris Limbong bersama Kapolsek dan Danramil setempat.
48 Penunggak PBB di Taman Sari Diimbau Bayar PajakBerdasarkan pantauan Beritajakarta.com, pemasangan stiker di tujuh objek pajak berlangsung aman dan lancar. Sejumlah objek pajak yang menunggak pembayaran PBB P2 di antaranya Restoran Furima di Jalan Hayam Wuruk, ruko dan rumah tinggal milik seorang pemilik bank swasta di Kelurahan Taman Sari.
"Semula tercatat ada 48 WP tarif 0,3 persen yang menunggak pembayaran PBB P2 di Taman Sari. Tapi, setelah dilakukan upaya imbauan dan peringatan, sebanyak 41 WP
di antaranya telah melakukan pembayaran secara mencicil, tunai maupun membuat surat perjanjian kesanggupan," kata Andri.Andri mengatakan, pemasangan stiker di tujuh objek yang masih menunggak pembayaran PBB P2 dilakukan karena pemilik lahan dan bangunan hingga saat ini dinilai tidak menaati aturan hukum yang berlaku.
"Subjek pajak tidak menggubris imbauan maupun peringatan yang dilayangkan oleh kami, sehingga pemasangan stiker dilakukan hari ini," ujar Andri.
Andri menjelaskan, total tunggakan dari tujuh WP PBB P2 tarif 0,3 persen mencapai miliaran rupiah.
"Kami berharap pemasangan stiker penunggak pajak ini dapat mendorong ketujuh WP untuk segera melunasi pembayaran PBB P2 ke kas negara," jelas Andri.