48 WP Penunggak PBB di Taman Sari akan Ditagih Paksa
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari, Jakarta Barat, akan melakukan upaya penegakan hukum, yakni penagihan pasif kepada 48 Wajib Pajak (WP), jenis Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) kategori besar atau bertarif 0,3 persen.
Kami akan door to door kepada puluhan WP kategori besar untuk mengimbau mereka melunasi kewajiban pembayaran pajak
Puluhan WP kategori besar yang hingga saat ini masih memiliki tunggakan PBB P2 akan ditemui oleh Kepala UPPD, Andri Kunarso bersama Camat Taman Sari, Paris Limbong. Nantinya objek pajak yang menunggak akan dipasang stiker.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus Hingga 31 Desember"Kami akan door to door kepada puluhan WP kategori besar untuk mengimbau mereka melunasi kewajiban pembayaran pajak," kata Andri, Senin (16/11).
Andri mengatakan, pihaknya melakukan upaya penagihan pasif kepada WP jenis PBB P2 besar selama beberapa hari ke depan. Puluhan WP yang masih menunggak akan diberikan waktu selama 3 hingga 5 hari ke depan untuk menyetorkan kewajiban pembayaran PBB P2 ke kas daerah.
"Jika WP juga tidak menaati aturan, kami akan menyerahkan penaganan hukum ke tingkat Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, agar selanjutnya dilakukan upaya penagihan aktif bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Negeri," ujar Andri.
Andri mengungkapkan, penagihan aktif kepada WP yang masih menunggak pembayaran pajak daerah ini telah memiliki payung hukum berupa kesepakatan bersama antara Dinas Pelayanan Pajak dan Kejaksanaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Agustus 2015.
"Penagihan aktif yang akan dilakukan dengan melayangkan surat paksa penagihan, penyitaan hingga aset atau objek pajak terhutang," tegas Andri.
Dari upaya penagihan kepada 48 WP kategori besar ini, Andri menargetkan penerimaan PBB P2 di Taman Sari bertambah sebanyak Rp 9,5 miliar.