You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
jokowi_ahok_erna_batik.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Jokowi-Basuki Akan Bertemu Mendagri Pagi Ini

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo dan wakilnya Basuki Tjahaya Purnama dijadwalkan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, Rabu (14/5). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas surat izin cuti Jokowi untuk pemilihan presiden (pilpres) mendatang. Jokowi juga sudah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Selasa (13/5) kemarin.

Iya benar, hari ini Pak Jokowi dan Pak Basuki diterima Mendagri sekitar jam 09.00 di kantor Kemendagri

Jokowi dan Basuki akan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengenai penyelenggaraan pemerintah daerah selama ditinggal cuti Jokowi dan digantikan Basuki sebagai pejabat sementara. 

"Iya benar, hari ini Pak Jokowi dan Pak Basuki diterima Mendagri sekitar jam 09.00 di kantor Kemendagri," kata Didik, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Didik Suprayitno, Rabu (14/5).

Izin Cuti Jokowi Segera Ditandatangani

Sesuai dengan ketentuan, selama Jokowi berkampanye diwajibkan cuti atau non aktif dari jabatanya. Sehingga selama cuti, Basuki lah yang akan menggantikan posisi Jokowi dan menjalankan tugas-tugas sebagai gubernur. Surat permohonan izin sendiri telah diserahkan Jokowi kepada mendagri tembusan ke presiden sejak pekan lalu. Rencananya Jokowi akan cuti mulai dari tanggal 18 Mei hingga penetapan presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Wakil Gubernur Basuki T Purnama membenarkan hari ini akan berkonsultasi dengan mendagri terkait pengambilan kebijakan selama Jokowi non-aktif gubernur. Dirinya ingin mengetahui perbedaan jabatan pelaksana harian (Plh) serta pelaksana tugas (Plt) Gubernur. Hingga saat ini, Basuki belum mengetahui apakah dirinya menjadi Plt atau Plh Gubernur selama Jokowi non-aktif. "Itu yang mau kita tanyakan ke Kemendagri. Kalau sebagai Plh pastinya saya tidak bisa membuat Surat Keputusan (SK), harus dapat surat kuasa dari Pak Jokowi dulu," kata Basuki. 

Dalam Permendagri Nomor 55 tahun 2010 tentang tata naskah dinas di lingkungan Kemendagri, Plt merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan wewenang penandatanganan naskah dinas, karena tidak ada pejabat definitif. Sementara, Plh merupakan pejabat sementara pada jabatan tertentu yang mendapat pelimpahan kewenangan penandatanganan naskah dinas, karena pejabat definitif berhalangan sementara.

Di sisi lain, ketentuan izin cuti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut, kepala daerah yang akan ikut kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di KPU dimulai. Aturan itu juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2009. Dalam aturan ini, jika izin cuti disetujui maka akan keluar keputusan presiden. Sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. UP Metrologi Dinas PPKUKM Gelar Edukasi Metrologi Legal

    access_time30-09-2024 remove_red_eye2646 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Anwar Tinjau Lokasi Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu di Kramat Jati

    access_time29-09-2024 remove_red_eye2269 personNurito
  3. 21 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Gedung Bakamla RI

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1879 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Asyik, Besok Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta Cuma Rp 1

    access_time04-10-2024 remove_red_eye1426 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Entrepreneur Ikut Ramaikan Pameran Premiere Classe di Paris

    access_time29-09-2024 remove_red_eye1220 personAnita Karyati