You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kendati demikian,  roda pemerintahan di ibu kota dipastikan tidak akan terganggu.
Jelang dilangsungkannya pemilihan presiden (Pilpres), Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo akan mengajukan cuti selama beberapa saat. Jokowi yang merupakan calon presiden (Capres) yang diusung salah satunya oleh partai yang menjadi tempat Jokowi bernau.
photo doc - Beritajakarta.id

Jokowi Cuti, Roda Pemerintahan Tak Terganggu

Jelang dilangsungkannya pemilihan presiden (Pilpres), Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo akan mengajukan cuti selama beberapa saat. Jokowi yang merupakan calon presiden (Capres) yang diusung salah satunya oleh partai yang menjadi tempat Jokowi bernaung, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kendati demikian,  roda pemerintahan di ibu kota dipastikan tidak akan terganggu.

Yang saya tahu, tanggal cutinya dimulai pas tanggal dimulainya pendaftaran (capres) ke KPU. Cutinya menyesuaikan dengan jadwal saja

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga, memastikan, meski Jokowi mengambil cuti roda pemerintahan tidak akan terganggu. Karena secara otomatis, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi Pelaksana harian (Plh) gubernur selama ditinggal cuti. "Tidak akan mengganggu kan ada Pak Wagub sebagai Plh," kata Made, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (7/5).

Selain itu, lanjut Made, Jokowi bersama Basuki akan terus saling berkomunikasi untuk menjalankan roda pemerintahan di Jakarta. Selanjutnya, Basuki akan terus berkonsultasi dengan Jokowi dalam merumuskan sebuah kebijakan. Karena selama menjadi Plh, Basuki tidak dapat mengambil kebijakan strategis.

Basuki Yakin SBY Beri Izin Cuti Buat Jokowi

"Kalau di pegawai negeri sipil, menjadi pelaksana tugas (Plt) itu jika pejabatnya berhalangan secara permanen. Tapi kalau menjadi Plh ini hanya menggantikan jabatan sesuai jadwal yang ada dan tidak permanen," ujar Made.

Diakui Made, pihaknya telah memproses surat cuti kampanye Jokowi. BKD DKI melanjutkan surat cuti tersebut kepada protokoler atau Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI. Kemudian, dari Biro KDH dan KLN ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan selanjutnya ke Presiden RI. Surat izin cuti itu sudah harus disetujui Presiden, sebelum pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Minggu (18/5) mendatang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan surat yang diajukan, Jokowi akan mulai cuti bersamaan dengan hari pertama pendaftaran Capres yakni 18 Mei mendatang. "Yang saya tahu, tanggal cutinya dimulai pas tanggal dimulainya pendaftaran (capres) ke KPU. Cutinya menyesuaikan dengan jadwal saja," kata Made.

Seperti diketahui, Jokowi akan mengambil cuti panjang menyusul pencalonannya sebagai presiden RI 2014-2019. Ketentuan cuti sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran capres di KPU dibuka pada 18 Mei mendatang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1961 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1744 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1644 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1579 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1372 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik