You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Polisi Terus Lakukan Pemberkasan Kecelakaan Metromini Maut
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemberkasan Kecelakaan Metromini Maut Dilanjutkan

Apabila tersangka meninggal dunia, maka kita hentikan penyelidikannya, karena tersangka tidak ada

Polda Metro Jaya tetap melanjutkan kasus kecelakaan Metromini B 80 jurusan Kalideres-Jembatan Lima dengan KRL Commuter Line di perlintasan kereta Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12) pagi.

Dalam kecelakaan tersebut, tercatat 18 penumpang Metromini meninggal dunia.

DKI akan Gugat Pemilik Metromini Maut

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal mengatakan, jika sistem peradilan pidana yang dianut adalah dengan melakukan pemberkasan secara utuh. Semua saksi-saksi sejak Minggu kemarin hingga hari ini terus dirampungkan, meskipun AS pengemudi Metromini ikut meninggal dunia.

"Apabila tersangka meninggal dunia, maka kita hentikan penyelidikannya, karena tersangka tidak ada. Tapi berkasnya jadi dulu," kata Iqbal, Senin (7/12).

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar palang pintu perlintasan kereta agar tertutup rapat dan kuat, sehingga kendaraan tidak bisa menerobos.

"Saya harap palang pintu perlintasan kereta tertutup rapat. Tidak hanya mobil dan motor, orang juga tidak bisa melintas, jadi betul-betul safety," ujar Iqbal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye27851 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1865 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1533 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1191 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1153 personFakhrizal Fakhri