DKI akan Gugat Pemilik Metromini Maut
Pemprov DKI Jakarta akan menggugat pemilik Metromini maut. Pasalnya akibat kecelakaan tersebut menyebabkan 18 orang meninggal. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik Metromini agar tidak lagi menerima sopir tembak.
Di undang-undang transportasi, kami bisa gugat pemilik bus yang kecelakaan. Kami gugat biar kapok
"Di undang-undang transportasi, kami bisa gugat pemilik bus yang kecelakaan. Kami gugat biar kapok," kata Basuki, saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/12).
17 Korban Metromini Sudah Dibawa Pulang KeluargaKecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik dengan Metromini B 80 jurusan Kalideres-Jembatan Lima di perlintasan kereta Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12) pagi, mengakibatkan 18 orang meninggal. Sopir Metromini termasuk dalam korban meninggal.
"Dishub akan bantu korban, gugat pemilik. Kami sewain pengacara untuk gugat PT Metromini. Saya ingin lihat begitu digugat siapa yang muncul ngaku pengurus Metromini. Segera daftrin gugat perdata. Kalau gitu pemilik baru mikir," tegas Basuki.
Selain pemilik Metromini, Basuki juga akan memberikan sanksi kepada Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi. Karena mereka tidak memantau kondisi Metromini yang ada di wilayahnya.
"Kalau masih ada tabarakan kayak gini, Kasudin kami copot. Karena itu artinya dia nggak pantau di lapangan," ujar Basuki.