You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI akan Gugat Pemilik Metromini Maut
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI akan Gugat Pemilik Metromini Maut

Pemprov DKI Jakarta akan menggugat pemilik Metromini maut. Pasalnya akibat kecelakaan tersebut menyebabkan 18 orang meninggal. Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik Metromini agar tidak lagi menerima sopir tembak.

Di undang-undang transportasi, kami bisa gugat pemilik bus yang kecelakaan. Kami gugat biar kapok

"Di undang-undang transportasi, kami bisa gugat pemilik bus yang kecelakaan. Kami gugat biar kapok," kata Basuki, saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/12).

17 Korban Metromini Sudah Dibawa Pulang Keluarga

Kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik dengan Metromini B 80 jurusan Kalideres-Jembatan Lima di perlintasan kereta Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12) pagi, mengakibatkan 18 orang meninggal. Sopir Metromini termasuk dalam korban meninggal.

"Dishub akan bantu korban, gugat pemilik. Kami sewain pengacara untuk gugat PT Metromini. Saya ingin lihat begitu digugat siapa yang muncul ngaku pengurus Metromini. Segera daftrin gugat perdata. Kalau gitu pemilik baru mikir," tegas Basuki.

Selain pemilik Metromini, Basuki juga akan memberikan sanksi kepada Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi. Karena mereka tidak memantau kondisi Metromini yang ada di wilayahnya.

"Kalau masih ada tabarakan kayak gini, Kasudin kami copot. Karena itu artinya dia nggak pantau di lapangan," ujar Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1557 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1551 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1373 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1258 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye915 personAnita Karyati