BPOM: 50 Persen Produk Kosmetik Palsu Dijual Online
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, 50 persen produk kosmetik dan obat-obatan yang dijual secara online adalah palsu.
Berbagai jenis produk yang dijual dengan sistem online itu banyak yang ilegal dan palsu.
Kepala BPOM, Roy Sparingga mengatakan, ini sesuai dengan data World Health Organization (WHO) di seluruh dunia. Ironisnya, Indonesia merupakan salah satu negara yang masyarakatnya mudah terkecoh dengan penawaran obat dan makanan melalui online. Kondisi ini juga banyak terjadi di Jakarta.
"
Berbagai jenis produk yang dijual dengan sistem online itu banyak yang ilegal dan palsu. Mulai dari kosmetik, obat-obatan hingga alat kesehatan. Sayangnya masyarakat sendiri belum terlindungi untuk beli produk secara online," ujar Roy, usai pemusnahan produk pangan dan obat-obatan di Kantor BPOM DKI di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (7/12).Syarat Perpanjangan SIM OnlineDijelaskan Roy, untuk mengetahui produk yang dijual tersebut palsu atau tidak, konsumen harus memperhatikan apakah produk ini dilengkapi izin edarnya atau tidak dari BPOM. Jika tidak ada maka itu ilegal","ucap Roy.
Ditambahkan Roy, pada 2014, pihaknya berhasil mengamankan dan menggeledah 58 sarana penjualan produk pangan dan obat-obatan serta menutup 287 website. Pada tahun 2015 ini, ada 69 sarana penjualan produk yang digeledan dan 234 website penjualan online yang ditutup.
"Kendala yang kami dihadapi, penjualan produk online ini jumlahnya mencapai ribuan, termasuk websitenya," tandas Roy.