You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
UPT Badan Kali Siagakan 9 Alat Keruk Mobile
photo Doc - Beritajakarta.id

UPT Badan Kali Siagakan 9 Alat Keruk Mobile


Untuk mengatasi genangan agar cepat surut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memacu pengerukan kali dan saluran penghubung (PHB) di Ibukota dengan mengerahkan alat keruk yang dapat bergerak mobile (speeder eskavator).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kali Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Junjungan Sihombing mengatakan, pihaknya mengerahkan sembilan alat keruk mobile untuk mengatasi saluran yang dipenuhi sampah dan sedimen. 

2016, Jakut Bangun 32 RPTRA

"Kita punya sembilan speeder eskavator. Alat ini bisa dengan cepat bergerak dari satu tempat pengerukan ke lokasi lainnya," kata Junjungan, Selasa (8/12)‎.

Kesembilan alat itu, sambung Junjungan, disebar di lima wilayah kota. Rinciannya, masing masing dua unit di Jakarta Timur dan Utara, tiga di Jakarta Selatan dan satu di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

"Kita yakin, pengerukan di kali ‎dan saluran PHB dapat maksimal dengan jumlah alat yang minim ini," ucap Junjungan.

Lantaran peran alat tersebut begitu sentral, sambung Junjungan, instansinya berharap pada tahun depan dapat menambah perbendaharaan alat keruk ini.

"Kita harap tahun depan jumlahnya bisa bertambah. Terlebih keberadaan alat ini dapat mengeruk dengan cepat dan maksimal juga," tukas Junjungan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye985 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati