Angkutan yang Melanggar akan Ditindak Tegas
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan terus melakukan penindakan angkutan umum yang melanggar aturan. Bahkan, bagi sopir angkutan umum yang tidak dilengkapi dengan surat izin mengemudi (SIM) akan langsung disetop operasi.
Saat ditindak bukan hanya saja kendaraan mereka yang dicek, kalau sopirnya SIM-nya bukan A Umum tetap langsung kita setop operasi kendaraannya
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat, Aji Kumala mengatakan tindakan tersebut diambil untuk menekan kecelakaan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh para sopir angkutan umum.
"
Saat ditindak bukan hanya saja kendaraan mereka yang dicek, kalau sopirnya SIM-nya bukan A Umum tetap langsung kita setop operasi kendaraannya ," ujarnya, Selasa (8/12).22 Angkutan Umum Terjaring RaziaSelain itu, kata Aji, pengawasan angkutan umum yang suka melintas walau palang kereta sudah ditutup di kawasan Bungur Senen juga akan diperketat. Pasalnya, para sopir hanya taat aturan saat dijaga petugas saja.
"Ini dilakukan agar ada efek jera, kalau langsung setop operasi pasti ada efek jera pasalnya mereka tidak bisa narik seperti biasanya," katanya.