You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Isi Surat Pembatalan Undangan Basuki dari KPK
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Ini Isi Surat Pembatalan Undangan Basuki dari KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba membatalkan undangan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, untuk menjadi narasumber pada acara Hari Antikorupsi, di Bandung, Kamis (10/12) lusa.

Pembatalan undangan terhadap Basuki untuk menjadi narasumber pada sesi forum dialog bertema manajemen pengendalian gratifikasi.

Pembatalan undangan tersebut disampaikan melalui surat elektronik oleh Mutiara.Artha@kpk.go.id, pada 8 Desember 2015, pukul 10.48. Surat dikirim kepada beberapa alamat seperti dki.inspektorat@gmail.com dan sekretariat.gubdki@gmail.com.

Isi surat tersebut mengenai pembatalan undangan terhadap Basuki untuk menjadi narasumber pada sesi forum dialog dengan tema manajemen pengendalian gratifikasi.

KPK Batal Undang Basuki di Hari Antikorupsi

"Menindaklanjuti surat permohonan narasumber yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta No. B.11059 (terlampir), dikarenakan kami mendapatkan arahan dari pimpinan KPK terkait perubahan acara pada sesi forum dialog dengan tema managemen pengendalian gratifikasi, dengan ini kami bermaksud untuk "membatalkan" permohonan yang dimaksud,".

Pada kesempatan itu, pihak KPK juga memohon maaf atas pembatalan undangan tersebut. "Mohon maaf atas pembatalan sesi Gubernur DKI Jakarta, mohon kiranya untuk dapat diinformasikan kepada pihak protokoler dan sekretariat Pemprov DKI Jakarta perihal dimaksud,".

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11739 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1355 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1292 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1001 personBudhi Firmansyah Surapati