You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Homestay Wajib Melapor Jika Ada Kegiatan Keagamaan
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengamanan Natal Pulau Seribu Fokus di Homestay

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu akan fokus melakukan pengamanan homestay atau penginapan di Natal dan tahun baru. Pemilik homestay yang disewa atau digunakan untuk aktivitas keagamaan harus melaporkan ke kelurahan.

Di Pulau Seribu tidak ada gereja. Jadi pengamanan terhadap rumah ibadah terkait Natal, dialihkan ke homestay yang disewa untuk kebaktian oleh komunitas gereja

Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mengatakan, para pemilik harus melaporkan ke pengurus RT/RW dan juga kelurahan setempat. Sehingga bisa diberikan pengamanan khusus untuk homestay yang digunakan.

"Di Pulau Seribu tidak ada gereja. Jadi pengamanan terhadap rumah ibadah terkait Natal, dialihkan ke homestay yang disewa untuk kebaktian oleh komunitas gereja," ujarnya, Rabu (9/12).

Pemkab Bentuk Posko Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Menurutnya, pengamanan tersebut juga berkaitan dengan lingkungan. Karena homestay sesungguhnya bukan untuk ibadah, tetapi negara harus tetap menjamin warga negaranya memberikan rasa aman saat beribadah, asal melapor terlebih dahulu.

"Tugas lurah mendata, homestay-homestay yang biasa disewa untuk kebaktian agar tetap terpantau terkait pengamanan," tandasnya.

Pemkab akan memberlakukan pengamanan Natal dan Tahun baru bersama seluruh komponen dan ormas binaan pemda, termasuk melibatkan sudin terkait. Dua posko utama akan dibangun di Pulau Pramuka dan Pulau Untung Jawa bersama dengan posko bencana.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati