You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
BPLHD Siagakan Satgas Pengawasan Pencemaran Limbah
.
photo doc - Beritajakarta.id

BPLHD Siagakan Satgas Pengawasan Pencemaran Limbah

Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta akan mengaktifkan kembali satgas pengawasan pencemaran limbah. Nantinya, anggota satgas akan berpatroli menyusuri sungai untuk mencegah terjadinya pencemaran.

20 persen limbah yang mencemari sungai di Jakarta berasal dari sektor industri

Kepala BPLHD DKI Jakarta, Junaedi mengatakan, anggota satgas terdiri dari personel BPLHD, Dinas Kelautan Peternakan dan Ketahanan Pangan (KPKP) dan kepolisian. Jika ditemukan perusahaan atau individu yang membuang limbah, akan dipidanakan.

“20 persen limbah yang mencemari sungai di Jakarta berasal dari sektor industri. Sisanya sebanyak 80 persen berasal dari limbah rumah tangga,” ujar Junaedi, Rabu (9/12).

Djarot Minta BPLHD Data Pabrik Pembuang Limbah ke Sungai

Dikatakan Junaedi, untuk mengawasi pencemaran, saat ini BPLHD hanya memiliki tim monitoring saja. Oleh karena itu, ke depan pihaknya berencana mengaktifkan satgas bersama untuk melakukan penindakan.

"Tidak hanya perusahaan besar yang kita awasi. Namun, industri tempe tahu  itu juga akan dipantau," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3952 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1736 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Penyintas Kebakaran Bukit Duri Difasilitasi Layanan Adminduk

    access_time21-07-2025 remove_red_eye1108 personTiyo Surya Sakti
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye995 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan di Forum PBB

    access_time17-07-2025 remove_red_eye948 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik