You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Berharap Semua Rumah Sakit Layani Pasien Miskin
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

RS di DKI Tak Boleh Tolak Pasien Miskin

Asisten Bidang Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Fatahillah mengharapkan seluruh rumah sakit yang tersebar di lima wilayah kota, tidak mengabaikan profesionalisme dalam menangani pasien miskin.

Jangan ada diskriminasi, harus melayani sepenuh hati dan tingkatkan profesionalisme

"Jangan ada diskriminasi, harus melayani sepenuh hati dan tingkatkan profesionalisme," kata Fatahillah, saat meresmikan sebuah rumah sakit swasta di Perumahan Citra, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (10/12).

Menurut Fatahillah, Pemprov DKI telah berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan dan pembangunan kesehatan menuju Jakarta sehat.

Basuki Izinkan Audit Investigasi BPK Diperpanjang

"Makanya kami menuntut kerjasama yang strategis antara stakeholder dan Pemprov DKI, agar menyediakan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau yang bisa melayani pasien dengan setulus hati," ujar Fatahillah.

Kepala Dinas Kesehatan DKI, Koesmedi Priharto menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi rumah sakit yang menolak perawatan pasien tidak mampu.

"Aturannya kan jelas, kalau mereka menolak akan kami evaluasi. Bahkan sampai pencabutan izin," tegas Koesmedi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1858 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye829 personDessy Suciati
  3. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye743 personDessy Suciati
  4. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye709 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Regulasi Turunan UU DKJ Diharapkan Rampung Sebelum Keppres IKN

    access_time28-08-2026 remove_red_eye686 personFakhrizal Fakhri