Transjakarta Segera Lakukan MoU dengan PPD
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan penandatanganan kerjasama pembayaran tarif rupiah per kilometer angkutan Transjabodetabek yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Perusahaan umum Pengangkutan Djakarta (Perum PPD) dapat dilakukan paling lambat 22 Desember 2015.
Pemprov DKI Jakarta siap membantu pemerintah pusat untuk melayani angkutan umum Jabodetabek
Direktur Utama PT Transjakarta, Antonius NS Kosasih mengatakan, penandatangan memorandum of understanding (MoU) ini penting untuk dilakukan sebagai syarat alokasi pengelolaan sejumlah bus Transjabetabek dari Perum PPD kepada PT Transjakarta.
"Sesuai surat Pak Gubernur kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemprov DKI Jakarta siap membantu pemerintah pusat untuk melayani angkutan umum Jabodetabek. Target MoU paling lambat 22 Desember," ujar Kosasih, Jumat (11/12).
Basuki: Kinerja PT Transjakarta MembleDikatakan Kosasih, apabila sejumlah bus hibah dari Kemenhub yang kini dikelola Perum PPD sebagai Transjabodetabek ‎dapat diberikan ke Pemprov DKI Jakarta, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada PT Transjakarta.
"Untuk unit yang dihibahkan PPD akan berkontrak dengan Transjakarta melalui skema bisnis rupiah per kilometer. Ini lagi disiapkan draftnya," tutur Kosasih.
Saat ditanya besaran tarif, Kosasih mengaku belum dapat menjelaskan karena hal tersebut sampai kini masih dibicarakan. Namun yang jelas, kata Kosasih, penumpang Transjabodetabek nantinya akan dibebaskan tarif tambahan selama menumpang bus di jalur bus Transjakarta.
"Kalau di dalam jalur bus Transjakarta
tidak usah bayar lagi. Cukup bayar sekali di halte. Yang saat ini sedang dibahas bus dari Jakarta ke Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) dan dari Bodetabek ke Jakarta," tandas Kosasih.