Camat dan Lurah Harus Awasi Ternak Unggas
access_time Jumat, 11 Desember 2015 16:26 WIB
remove_red_eye 4470
person Reporter : Jhon Syah Putra Kaban
person Editor : Rio Sandiputra
Masih banyaknya warga yang memelihara unggas di kawasan padat penduduk, membuat penyebaran sejumlah penyakit berbahaya rawan terjadi. Camat dan lurah sebagai manajer di lingkungan permukiman, diminta aktif mengawasi warga yang beternak atau usaha unggas.
Kalau kebanyakan yang dipelihara pasti jadi sumber penyakit karena sulit untuk ditangani
Kepala Suku Dinas Kelautan Pertanian d
an Ketahanan Pangan Jakarta Pusat, Muljadi mengatakan, memelihara unggas sangat dilarang di wilayah permukiman warga. Kecuali burung hias, itupun yang sudah dilengkapi sertifikasi unggas."Perlu ada pengawasan dari para camat dan lurah, kalau ada aduan kita langsung tindak," ujarnya, Jumat (11/12).
Pemotongan Unggas di Kemayoran akan DirelokasiMenurut Muljadi, burung dan ayam hias boleh dipelihara jika pengecekan kesehatannya rutin dilakukan. Namun jika sudah untuk usaha dan mengganggu masyarakat maka akan dilakukan penindakan.
"Kalau kebanyakan yang dipelihara pasti jadi sumber penyakit karena sulit untuk ditangani," tandasnya.