You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
7 Perusahaan di Jakpus Bayar Karyawan di Bawah UMP
.
photo doc - Beritajakarta.id

7 Perusahaan di Jakpus Bayar Karyawan di Bawah UMP

Perusahaan-perusahaan itu sudah kami lakukan penyelidikan

Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Pusat, menemukan sebanyak tujuh perusahaan yang membayarkan gaji karyawan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kepala Sudin Nakertrans Jakarta Pusat, Anwir Ismail mengatakan, kasus ini terungkap dari pengaduan serikat pekerja dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 

Djarot Imbau Tak Ada Polemik UMP

Dikatakan Anwir, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 176 tahun 2014 tentang UMP tahun 2015, setiap badan usaha diwajibkan untuk membayar gaji pegawai sesuai dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,7 juta per bulan.

"Perusahaan-perusahaan itu sudah kami lakukan penyelidikan," ujar Anwir, Jumat (11/12).

Anwir menambahkan, dari tujuh perusahaan tersebut, dua perusahaan masih dalam proses penyelidikan, dua sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tiga perusahaan lainnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1566 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1054 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1048 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye828 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye758 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik