You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
14 Lapak PKL Di Maphar Kembali Ditertibkan
photo Septradi Setiawan - Beritajakarta.id

14 Lapak PKL di Maphar Ditertibkan

Sebanyak 14 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Sawah Besar 1, Kelurahan Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat ditertibkan petugas, Jumat (11/12).

Macet dan salahnya mereka berjualan di atas saluran air, ini kan sangat berpengaruh terhadap aliran air jalan atau tidak

Lurah Maphar, Mahfud mengatakan, penertiban tersebut merupakan salah satu jawaban atas pengaduan masyarakat terkait kemacetan yang kerap timbul lantaran bahu jalan dipenuhi pedagang.

"Macet dan salahnya mereka berjualan di atas saluran air, ini kan sangat berpengaruh terhadap aliran air jalan atau tidak, mereka juga sudah saya peringati, karena tak direspon ya sudah kita sikat," katanya.

12 Lapak PKL di Maphar Ditertibkan

Menurut Mahfud, dalam beberapa hari ke depan, program bongkar PKL liar akan terus diintensifkan mengingat kondisi wilayah Maphar semakin kumuh setelah tiap tahunnya jumlah PKL terus bertambah.

"Informasi dari staf saya, di bagian utara Jalan Sawah Besar dulu tidak ada PKL, tapi setahun kemudian makin banyak, pokoknya kita akan intensifkan penetiban PKL di lingkungan Maphar," tegasnya.

Sebanyak 43 petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dikerahkan dalam penertiban tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1168 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati