Sudin Dukcapil Jaksel Terbitkan 7.112 Akta Lahir
Ribuan akta kelahiran telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) Jakarta Selatan.
Kami percepat pelayanan akta kelahiran menjadi tiga hari maksimal sudah selesai, tapi persyaratannya harus terpenuhi
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan, Sapto Wibowo mengatakan, saat ini dari jumlah yang mengajukan pembuatan akta kelahiran, 90 persennya sudah dipenuhi. Yakni sejumlah 7.112 akta kelahiran warga.
Sudin Dukcapil Jaksel Kebut Pencetakan 65 Ribu E-KTP"Untuk pengajuan itu 2.500 per bulannya. Warga bisa mengurus akta kelahiran, paling lambat 60 hari dari kelahirannya," ujar Sapto, Minggu (13/12).
Menurut Sapto, untuk membuat akta kelahiran sungguh mudah, warga hanya melapirkan surat pengantar, surat bukti perkawinan dan surat kelahiran dari rumah sakit ataupun bidan. Pihaknya mengatakan mulai tahun 2013 untuk pembuatan akta kelahiran sudah lebih akurat sehingga tidak ada warga yang dua kali mengurusnya.
"Sekarang akta kelahiran lebih akurat, jika sudah buat tidak akan dobel dua kali. Kalau dulu bisa dobel karena kan konsepnya manual," ucapnya.
Sapto mengatakan, jika ada kesalahan dalam akta kelahiran mudah diperbaiki, terkecuali berubah nama harus ada ketetapan dari pengadilan. Untuk pelayanan akta kelahiran dalam tiga hari sudah bisa selesai, asalkan persyaratanya terpenuhi akan lebih cepat. Pihaknya mengaku banyak hambatan dalam pengurusan karena banyak yang hurufnya kurang jelas dan beda huruf.
"Kami percepat pelayanan akta kelahiran menjadi tiga hari maksimal sudah selesai, tapi persyaratannya harus terpenuhi," tandasnya.
Hingga Desember 2015, selain mengeluarkan akta lahir, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan juga telah membuat akta kematian 713, akta perkawinan 523, akta perceraian 84 dan akta pengesahan anak sejumlah 79 berkas.