You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin Dukcapil Tambah Mesin Pencetak E-KTP di PTSP Jaksel
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Mesin Pencetak E-KTP di PTSP Kantor Walkot Jaksel Ditambah

Untuk mempercepat pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menambah satu unit mesin pencetak di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Saya berharap di setiap Kecamatan memiliki mesin pencetakan E-KTP. Jadi semua masyarakat bisa dilayani dengan baik

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Sel‎atan, Sapto Wibowo mengatakan, saat ini di PTSP Jakarta Selatan telah tersedia 2 mesin pencetak e-KTP.

"Kemarin hari Jumat sudah ada penambahan satu mesin pencetakan E-KTP dari Dinas Dukcakpil DKI Jakarta," katanya, Minggu (29/11).

PTSP Layani 47 Berkas Permohonan di Pulau Sebira

Menurut Sapto, penambahan mesin dilakukan lantaran banyaknya keluhan masyarakat melalui program aplikasi Qlue.

"Kalau di PTSP kota Jakarta Selatan sehari saja mencapai 100 orang. Hanya satu mesin, tidak bisa melayani semuanya, makanya ditambah lagi mesin pencetaknya," ujarnya.

Secara keseluruhan, tambah Sapto, di Jakarta Selatan terdapat sebanyak delapan mesin pencetak e-KTP.

"Saya berharap di setiap Kecamatan memiliki mesin pencetakan E-KTP. Jadi semua masyarakat bisa dilayani dengan baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati