Penertiban Parkir Liar di Jl Gading Indah Ricuh
Seorang pemilik Honda CRV bernopol B 500 PDK menolak ditertibkan petugas, meski kepergok parkir di lokasi terlarang di Jalan Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (14/12).
Hai apa-apan ini! Tunggu dulu, jangan main derek saja. Saya cuma parkir sebentar mau ke ATM
Pemilik mobil yang tidak diketahui identitasnya itu sontak berteriak kepada petugas yang melakukan penderekan tehadap mobilnya.
Nekat Beroperasi, 10 Metromini Bobrok Dirazia"Hai apa-apan ini! Tunggu dulu, jangan main derek saja. Saya cuma parkir sebentar mau ke ATM," teriak pria tersebut.
Dia kemudian beradu mulut terkait dasar hukum penderekan, serta memaksa petugas untuk melepaskan alat derek yang sudah menempel di mobilnya.
Meski begitu, petugas tetap membaa mobil tersebut ke Jalan Berdikari. Sedangkan pemilik mobil disarankan mengurus pengambilan mobil ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, setelah lebih dulu membayar sanksi denda.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Anton Parura menyayangkan sikap arogan dari pemilik mobil tersebut, meski sudah terbukti melakukan pelanggaran parkir liar.
"Razia parkir sembarangan itu sudah diatur Perda Nomor 5 Tahun 2014. Dalam aturan yang terkena razia didenda Rp 500 ribu," kata Anton.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Utara, Bona Siregar menambahkan, penertiban parkir liar kali ini menyasar empat lokasi sekaligus.
"Kita razia di Jalan Gading Indah, Jalan Biru Laut, Jalan Kebon Bawang dan Jalan Permai," ujar Bona.
Dari empat lokasi penertiban itu, Bona menambahkan, pihanya menderek delapan unit mobil pribadi dan langsung dikandangkan di Jalan Berdikari.