You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PNS Jakut Diberikan Sosialisasi Menanggani Bidang Disiplin
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

PNS Jakut Diberikan Pelatihan Disiplin

Sebanyak 100 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Jakarta Utara diberikan pemahaman dan bimbingan teknis penyelesaian disiplin, Selasa (15/12).

Bagi yang melanggar disiplin tentu saja tunjangan kinerja daerah (TKD) bisa dipotong

Kepala Kantor Kepegawaian Pemkot Jakarta Utara, Azwan Saprani mengatakan, bimbingan tersebut diberikan lantaran masih banyak PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Utara yang melanggar disiplin.

Selain itu, dengan kegiatan tersebut PNS dapat mengetahui bidang mana yang menjadi wewenangnya dalam penegakan disiplin.

Basuki Siapkan Format TKD Berbeda Tiap SKPD

“Bagi yang melanggar disiplin tentu saja tunjangan kinerja daerah (TKD) bisa dipotong. untuk itu para PNS jangan coba-coba melanggar aturan tersebut bila tidak ingin TKD-nya dipotong,” ujar Azwan, Selasa (15/12).

Sementara, Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mengimbau PNS di lingkungan Pemkot Jakarta Utara untuk memahami dan mematuhi aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Kita patut bersyukur karena TKD yang diterima sudah cukup besar. Untuk itu PNS tidak perlu melakukan hal-hal yang melanggar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1176 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1152 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye928 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati