You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pejabat DKI Kembalikan Gratifikasi ke Unit Gratifikasi
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pejabat DKI Kembalikan Gratifikasi ke Unit Gratifikasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak satu tahun lalu sudah membentuk Unit Gratifikasi. Hasilnya uang puluhan juta rupiah dari gratifikasi dilaporkan dan diserahkan kepada Unit Gratifikasi.

Selama satu tahun Unit Gratifikasi dibentuk, pelaporan dari SKPD penerima gratifikasi sudah berjalan

Unit Gratifikasi merupakan unit yang menerima laporan dan penyerahan gratifikasi dari pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI. Uang gratifikasi yang diserahkan oleh sejumlah pejabat selama setahun ini juga sudah dikordinasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selama satu tahun Unit Gratifikasi dibentuk, pelaporan dari SKPD penerima gratifikasi sudah berjalan. Jumlah totalnya saya kurang hafal, tapi berkisar puluhan juta," kata Merry Ernahani, Kepala Inspektorat DKI, Selasa (15/12).

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Digelar di Jakbar

Dilanjutkan Merry, proses pemberantasan korupsi tidak boleh hanya mengandalkan sistem yang sudah dibangun. Lebih penting dari itu, pembangunan integritas personal merupakan hal yang terpenting.

"Sebagus apapun sistem dibuat kalau manusianya tidak menyadari sulit juga. PNS kita harus menyadari bahwa uang rakyat merupakan amanah yang harus dijaga," tegas Merry.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11615 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1353 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1307 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1290 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye999 personBudhi Firmansyah Surapati