You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengemis
photo Doc - Beritajakarta.id

PMKS di Ibu Kota Akan Dijerat Pasal Penipuan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, akan menjerat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya pengemis di ibu kota dengan pasal penipuan. Menurut Basuki, apa yang dilakukan pengemis lebih kepada tindakan penipuan.  

Kalau mereka ketangkap lagi, saya tidak akan gunakan perda pengemis. Akan tetapi saya akan gunakan perjanjian penipuan karena telah menipu Pempov DKI. Jadi namanya penipuan kontrak dan mereka bisa dipenjara satu sampai dua  tahun

Dikatakan Basuki, pihaknya akan menjerat para pengemis di ibu kota dengan pasal penipuan lantaran dirinya menilai banyak dari para pengemis tersebut berkehidupan makmur serta berkecukupan ketika pulang ke kampung halamannya. Bahkan, sebagian besar diantaranya mampu membangun rumah di daerah asalnya dari hasil mengemis.

"Jadi mereka cari uang, buat makan dan buat bikin rumah. Makanya saya mau bikin MoU. Kalau mereka ketangkap lagi, saya tidak akan gunakan perda pengemis. Akan tetapi saya akan gunakan perjanjian penipuan karena telah menipu Pempov DKI. Jadi namanya penipuan kontrak dan mereka bisa dipenjara satu sampai dua  tahun," ujar Basuki di Balaikota, Jumat (16/5).

7 PMKS Terjaring di Jakbar

Menurut Basuki, pemulangan pengemis ke daerah asalnya saat ini tidak lagi langkah yang efektif. Sebab, setelah dipulangkannya mereka kerap kembali ke DKI Jakarta dengan alasan malu dengan warga kampung halamannya. Selain itu, langkah tersebut diupayakan lantaran panti sosial yang ada di DKI sudah tidak lagi mampu menampung pengemis yang sebenarnya bukan merupakan penduduk DKI Jakarta.

"Jadi, 61 persen panti sosial kita ditempati penduduk non-DKI. Pemulangan kadang juga tidak efektif. Karena mereka yang telah dipulangkan ke kampung halaman, balik lagi ke Jakarta, " katanya.

Untuk merealisasikannya, tambah Basuki, saat ini Pemprov DKI tengah menyusun peraturan yang dapat menjerat para pengemis dengan jeratan pidana lantaran pelanggaran kontrak perjanjian karena menipu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus

    access_time20-08-2026 remove_red_eye1585 personFolmer
  2. LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

    access_time24-08-2026 remove_red_eye1537 personDessy Suciati
  3. Ketua RW dan LMK di Susukan Adu Jago Bikin Nasi Goreng

    access_time19-08-2026 remove_red_eye1186 personNurito
  4. LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus

    access_time22-08-2026 remove_red_eye1114 personDessy Suciati
  5. Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

    access_time24-08-2026 remove_red_eye926 personDessy Suciati