You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengemis
photo Doc - Beritajakarta.id

PMKS di Ibu Kota Akan Dijerat Pasal Penipuan

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, akan menjerat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) khususnya pengemis di ibu kota dengan pasal penipuan. Menurut Basuki, apa yang dilakukan pengemis lebih kepada tindakan penipuan.  

Kalau mereka ketangkap lagi, saya tidak akan gunakan perda pengemis. Akan tetapi saya akan gunakan perjanjian penipuan karena telah menipu Pempov DKI. Jadi namanya penipuan kontrak dan mereka bisa dipenjara satu sampai dua  tahun

Dikatakan Basuki, pihaknya akan menjerat para pengemis di ibu kota dengan pasal penipuan lantaran dirinya menilai banyak dari para pengemis tersebut berkehidupan makmur serta berkecukupan ketika pulang ke kampung halamannya. Bahkan, sebagian besar diantaranya mampu membangun rumah di daerah asalnya dari hasil mengemis.

"Jadi mereka cari uang, buat makan dan buat bikin rumah. Makanya saya mau bikin MoU. Kalau mereka ketangkap lagi, saya tidak akan gunakan perda pengemis. Akan tetapi saya akan gunakan perjanjian penipuan karena telah menipu Pempov DKI. Jadi namanya penipuan kontrak dan mereka bisa dipenjara satu sampai dua  tahun," ujar Basuki di Balaikota, Jumat (16/5).

7 PMKS Terjaring di Jakbar

Menurut Basuki, pemulangan pengemis ke daerah asalnya saat ini tidak lagi langkah yang efektif. Sebab, setelah dipulangkannya mereka kerap kembali ke DKI Jakarta dengan alasan malu dengan warga kampung halamannya. Selain itu, langkah tersebut diupayakan lantaran panti sosial yang ada di DKI sudah tidak lagi mampu menampung pengemis yang sebenarnya bukan merupakan penduduk DKI Jakarta.

"Jadi, 61 persen panti sosial kita ditempati penduduk non-DKI. Pemulangan kadang juga tidak efektif. Karena mereka yang telah dipulangkan ke kampung halaman, balik lagi ke Jakarta, " katanya.

Untuk merealisasikannya, tambah Basuki, saat ini Pemprov DKI tengah menyusun peraturan yang dapat menjerat para pengemis dengan jeratan pidana lantaran pelanggaran kontrak perjanjian karena menipu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

    access_time19-06-2026 remove_red_eye850 personDessy Suciati
  3. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye808 personNurito
  4. Siswi SMA Meninggal Akibat Kabel, Pemprov DKI Bantu Pemakaman dan Beri Santunan

    access_time19-06-2026 remove_red_eye803 personDessy Suciati
  5. HUT Jakarta, PAM JAYA-TP PKK Gratiskan Khitan 2.000 Anak

    access_time19-06-2026 remove_red_eye767 personAldi Geri Lumban Tobing