Hibah Lahan Wisma Atlet Penuhi Kriteria Kepentingan Umum
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengikuti rapat koordinasi percepatan pembangunan Wisma Atlet di Sekretariat Negara, Rabu (16/12).
Pak Menteri sudah membuat satgas percepatan pembangunan infrastuktur
Rapat yang diikuti oleh Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Kawasan Kemayoran (PPKK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Pemuda dan Olahraga.
DPD Dukung Wisma Atlet Diubah Rusun MBR
Nantinya, hasil rapat tersebut akan disampaikan saat rapat kerja Komisi II dengan Sekretariat Negara
Dalam rapat tersebut antara lain dibahas pembentukan satgas percepatan pembangunan infrastruktur dalam rangka Asian Games 2018. Sebagai fokus, salah satunya pembahasan mengupas tentang pembangunan Wisma Atlet, yang terkendala persetujuan DPR RI. DPR diketahui belum sepakat menghibahkan lahan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Pak Menteri sudah membuat satgas percepatan pembangunan infrastuktur. Termasuk tadi bicara soal Kemayoran bahwa itu misi DKI membuat rusun yang mana saat Asian Games digunakan dulu untuk Wisma Atlet. Setelahnya baru untuk kepentingan umum," kata Djarot.
Dikatakan Djarot, dari pembahasan yang dilakukan, disepakati bahwa hibah lahan Wisma Atlet telah memenuhi kriteria kepentingan umum. Kemudian berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 46 Ayat 1, proses pemindahantanganan tanah dan atau bangunan milik pemerintah bisa tanpa melalui persetujuan DPR. Salah satunya bila pemindahan diperuntukkan bagi kepentingan umum.
"Jangan sampai ditunda-tunda dan tidak perlu dapat persetujuan dari DPR. Tapi pada saat raker nanti akan disampaikan juga pada teman-teman DPR, termasuk juga informasi kapan membuatnya," tandas Djarot.