You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 27 Bangunan Gubuk Liar Di Bukit Duri Ditertibkan
photo Izzudin - Beritajakarta.id

27 Gubuk Liar di Bukit Duri Dibongkar

Sebanyak 27 gubuk liar yang berada di sisi rel kereta api (KA) di Jalan Pangkalan, RT 05/12, Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, dibongkar petugas, Kamis (17/12). Gubuk tersebut dibongkar lantaran menempati lahan milik negara dan berdiri di atas saluran.

Bangunan yang dibongkar karena ada di saluran dan samping depo kereta api, yang disisakan hanya pos polisi saja

 

Kasatgas Pol PP Kecamatan Tebet, Mika Darwin menuturkan, dari 27 gubuk, 17 berdiri di depo KA Bukit Duri dan 10 gubuk berdiri di atas saluran air.

Bangunan di Bantaran Kali Sentiong Kembali Ditertibkan

 

"Bangunan yang dibongkar karena ada di saluran dan samping depo kereta api, yang disisakan hanya pos polisi saja," katanya, Kamis (17/12).

Dikatakan Mika, setelah pembongkaran, saluran di lokasi tersebut akan dinormalisasi. Selama ini, saluran tersebut kerap dikeluhkan warga karena sering meluap dan menyebabkan genangan saat hujan.

"Nantinya di situ untuk membuat saluran air menembus ke kali, supaya tidak ada genangan air lagi pada saat hujan," ujarnya.

 

Pihaknya, tambah Mika, mengerahkan sebanyak 50 personel Satpol PP untuk melakukan penertiban.

"Kami sudah berikan peringatan pada warga untuk bongkar sendiri, jadi tidak ada perlawanan dari warga semua kondusif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati