You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki: Kejahatan Perbankan Bisa Dituntut 12 Tahun Penjara
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki Tegaskan Penyalahgunaan KJP Kejahatan Perbankan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tajhaja Purnama mengatakan penyalahgunaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diatur dengan sistem non tunai dapat dituntut hingga 12 tahun penjara. Hal itu lantaran masuk ke dalam kejahatan perbankan.

Itu dari sisi perbankan saya bisa gugat dia 12 tahun penjara. Karena dia gunakan ATM milik anaknya

 

"Itu dari sisi perbankan saya bisa gugat dia 12 tahun penjara. Karena dia gunakan ATM milik anaknya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (17/12).

Pencairan Dana KJP Diduga Dilindungi Satpam Pasar

Basuki menegaskan, penggunaan KJP dengan sistem non tunai telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 174 tahun 2015 tentang Bantuan Biaya Operasional Pendidikan Bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Melalui KJP.

"Saya kan mengamankan uang KJP. Saya ada pergub yang mengatur KJP nggak bisa ditarik uang kontan. Sekarang ibu itu mengaku mengambil uang kontan," kata Basuki.

Basuki pun tidak mempermasalahkan akan digugat oleh Yusri Isnaeni. Yusri semula mengadu kepada Basuki atas pemotongan oleh toko sebesar hingga 10 persen. Ternyata pemotongan dilakukan karena yang bersangkutan ingin mengambil uang KJP secara tunai.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4220 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye1061 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1043 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye949 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye824 personBudhi Firmansyah Surapati