You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sri Hartini dinilai turut bertanggung jawab kasus ini karena lalai, hingga mengakibatkan salah satu
photo Doc - Beritajakarta.id

Kasus Renggo, Kepsek SDN Makasar 09 Resmi Dicopot

Setelah melalui pertimbangan mendalam, akhirnya Kepala SDN Makasar 09 Petang, Sri Hartini, resmi dicopot dari jabatannya terhitung sejak 16 Mei 2014. Pencopotan ini terkait kasus penganiayaan SY (12), siswa kelas 6 terhadap Renggo Khadafi (11), siswa kelas 5, di ruang kelas  saat jam istirahat. Sri Hartini dinilai turut bertanggung jawab kasus ini karena lalai, hingga mengakibatkan salah satu siswanya tewas akibat penganiayaan.

Kemudian terhadap guru kelas 5, 6 dan guru piket saat kejadian, juga akan dikenai sanksi

Kepala Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Timur, Nasrudin mengatakan, surat pencopotan kepala sekolah ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun pada 16 Mei 2014. Namun surat pencopotan itu baru diserahkan ke Sri Hartini di SDN Makasar 09 Petang pada Sabtu (17/5) ini.

"Sebagai gantinya, kami menunjuk Daryati, sebagai pelaksana tugas kepala SDN Makasar 09 Petang. Selama ini Daryati menjabat Kepala SDN Makasar 08 Pagi," kata Nasrudin, Sabtu (17/5).

Ahok: Ada Kelalaian Pihak Sekolah Atas Kasus Renggo

Nasrudin tidak dapat memastikan sampai kapan Daryati menjabat Plt kepala SDN Makasar 09 Petang. Sebab hal itu merupakan kewenangan Dinas Pendidikan DKI untuk melakukan rapat Baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan), untuk menentukan kepala sekolah definitif.

Selanjutnya Sri Hartini akan menjadi guru biasa di SDN Kebon Pala 11, Makasar, Jakarta Timur. Dengan demikian status PNS Sri Hartini masih melekat pada dirinya. Ini merupakan keputusan yang tak bisa diganggu gugat dari Dinas Pendidikan DKI.

"Kemudian terhadap guru kelas 5, 6 dan guru piket saat kejadian, juga akan dikenai sanksi. Mereka harus turut tanggung jawab atas kasus ini. Hanya kami masih koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI. Sebab keputusan pemberian sanksi ada di Dinas Pendidikan DKI," lanjut Nasrudin.

Ke depan agar kasus penganiayaan di kelas atau di lingkungan sekolah tak terulang lagi, pihaknya menginstruksikan pada seluruh sekolah agar memperketat pengawasan. Setidaknya akan ada guru piket khusus yang mengawasi siswa saat jam istirahat di sekolah. Selain juga ada guru piket umum, seperti selama ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3457 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye967 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye929 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye854 personFolmer
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye730 personBudhi Firmansyah Surapati