Belum Ada Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa SD
Aparat Polres Metro Jakarta Timur masih mengizinkan SY (12), terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan Renggo Kadafi (11), untuk tetap bersekolah di SDN Makasar 09 Pagi, Makasar, Jakarta Timur. Sebab, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini kami masih koordinasi dengan pihak sekolah dan KPAI. Karena yang diperiksa adalah anak di bawah umur
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, AKBP Didik Sugiarto mengatakan, karena belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, SY masih bebas bersekolah. Kepolisian mengedepankan prinsip anak berhadapan dengan hukum. Pola pemeriksaannya pun berbeda dengan orang dewasa. Sehingga anak dapat nyaman dan dapat memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Saat ini kami masih koordinasi dengan pihak sekolah dan KPAI (Komisi Perl
indungan Anak Idnonesia). Karena yang diperiksa adalah anak di bawah umur," ujar AKBP Didik Sugiarto, Selasa (6/5).Disdik: Kasus Renggo Sudah Dilaporkan ke GubernurTerkait keikutsertaan SY dalam Ujian Sekolah Berstandar Daerah (USBD), Didik menjelaskan, pihaknya belum pernah membahasnya. Sebab saat ini pihak kepolisian sendiri belum menetapkan status tersangka terhadap siapapun, termasuk SY. Pemeriksaan masih pada saksi-saksi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Mulyadi Kaharni menambahkan, pihaknya tak akan memeriksa SY di kantor kepolisian. Khusus terhadap anak, pemeriksaan bisa dilakukan dimana saja termasuk di rumah yang bersangkutan.
"Kami akan meminta orangtua dan KPAI untuk mendampingi. Kami juga tak memeriksa di kantor polisi karena dikhawatirkan akan menganggu psikologisnya jika diperiksa di kantor polisi. Apalagi SY kan mau mengikuti UN (USBD)," ujar Kombes Mulyadi Kaharni.
Sejauh ini, hasil pemeriksaan sementara, didapati bahwa SY melakukan penganiayaan itu seorang diri. Namun kepolisian tetap mendalami pemeriksaan, karena kemungkinan ada pihak-pihak lain yang turut serta melakukannya.
Terkait hal tersebut, Kasudin Pendidikan Dasar Jakarta Timur, Nasrudin mengatakan, SY akan tetap mengikuti USBD seperti siswa lainnya. Hanya saja soal pelaksanaannya dimana, hal tersebut tergantung pihak kepolisian. Prinsipnya, pihaknya tetap memberikan hak SY untuk mengikuti USBD.
Sekedar diketahui, Renggo Kadafi, murid kelas V SDN 09 Makasar, tewas setelah dianiaya kakak kelasnya, SY di ruang kelas yang bersebelahan dengan Ruang Kepala Sekolah saat jam istirahat. Meski demikian, pihak sekolah membantah telah kecolongan. Bahkan, pihak sekolah mengklaim pengawasan terhadap anak didik telah berjalan maksimal sesuai prosedur.
"Sudah. Pengawasan ke anak-anak sudah semaksimal mungkin," kata Sri Hartini, Kepala SDN 09 Makasar.
Dikatakan Sri, setiap harinya ada guru piket yang selalu mengawasi anak murid saat jam istirahat. Namun, saat peristiwa itu terjadi, guru piket bernama Rosminta tidak melihat adanya penganiayaan. Bahkan, tidak ada anak didik atau orangtua yang melapor adanya kekerasan.
"Tidak ada yang melapor. Info dari guru tidak ada yang melapor. Waktu orangtua hadir ke sini, mereka hanya izin anaknya tidak masuk," jelasnya.