Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa Pelanggar Hukum
Pihak sekolah dilarang untuk mengeluarkan siswa yang tersangkut masalah hukum. Karena hal itu melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Yang benar adalah sekolah harus memikirkan solusinya seperti apa
"Tolong itu dicatat baik-baik. Yang benar adalah sekolah harus memikirkan solusinya seperti apa," kata Margaretha Hanita, Wakil Ketua Bidang Program Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, saat acara Pembukaan Kegiatan Pembentukan Pokja Anak Berhadapan Dengan Hukum, di Gedung Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta (LPMJ), Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (17/12).
Menurut Margaretha, banyak anak yaang dikeluarkan dari sekolahnya justru mengalami beban psikologis tambahan.
Anak Terjerat Hukum Harus Diminimalkan Masuk TahananDikatakan Margaretha, mayoritas pihak sekolah saat ini selalu mementingkan nama baik sekolah. Sehingga pihak sekolah selalu berpikir bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak bermasalah dan dapat menciderai nama baik sekolah.
"Sekolah harus terlibat untuk melakukan mediasi dan pemulihan. Pemulihan kan juga bisa di sekolah, bukannya sekolah cuci tangan dikeluarkan anak itu. Itu namanya melanggar hak anak," tegas Margaretha.