You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa Pelanggar Hukum
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa Pelanggar Hukum

Pihak sekolah dilarang untuk mengeluarkan siswa yang tersangkut masalah hukum. Karena hal itu melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Yang benar adalah sekolah harus memikirkan solusinya seperti apa

"Tolong itu dicatat baik-baik. Yang benar adalah sekolah harus memikirkan solusinya seperti apa," kata Margaretha Hanita, Wakil Ketua Bidang Program Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, saat acara Pembukaan Kegiatan Pembentukan Pokja Anak Berhadapan Dengan Hukum, di Gedung Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta (LPMJ), Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (17/12).

Menurut Margaretha, banyak anak yaang dikeluarkan dari sekolahnya justru mengalami beban psikologis tambahan.

Anak Terjerat Hukum Harus Diminimalkan Masuk Tahanan

Dikatakan Margaretha, mayoritas pihak sekolah saat ini selalu mementingkan nama baik sekolah. Sehingga pihak sekolah selalu berpikir bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak bermasalah dan dapat menciderai nama baik sekolah.

"Sekolah harus terlibat untuk melakukan mediasi dan pemulihan. Pemulihan kan juga bisa di sekolah, bukannya sekolah cuci tangan dikeluarkan anak itu. Itu namanya melanggar hak anak," tegas Margaretha.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

    access_time19-04-2026 remove_red_eye4264 personNurito
  2. Rano Paparkan Potensi Ekraf Videografi dan Fotografi di Launching COJ

    access_time17-04-2026 remove_red_eye1692 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. KI DKI Apresiasi Peran Komdigi-ISKI Kawal Implementasi PP 17/2025

    access_time16-04-2026 remove_red_eye1627 personFolmer
  4. Pramono Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    access_time15-04-2026 remove_red_eye1412 personDessy Suciati
  5. Pemprov DKI Rayakan Paskah Bersama di Kota Tua

    access_time18-04-2026 remove_red_eye1312 personFakhrizal Fakhri