You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa Pelanggar Hukum
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Sekolah Dilarang Keluarkan Siswa Pelanggar Hukum

Pihak sekolah dilarang untuk mengeluarkan siswa yang tersangkut masalah hukum. Karena hal itu melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Yang benar adalah sekolah harus memikirkan solusinya seperti apa

"Tolong itu dicatat baik-baik. Yang benar adalah sekolah harus memikirkan solusinya seperti apa," kata Margaretha Hanita, Wakil Ketua Bidang Program Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta, saat acara Pembukaan Kegiatan Pembentukan Pokja Anak Berhadapan Dengan Hukum, di Gedung Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta (LPMJ), Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (17/12).

Menurut Margaretha, banyak anak yaang dikeluarkan dari sekolahnya justru mengalami beban psikologis tambahan.

Anak Terjerat Hukum Harus Diminimalkan Masuk Tahanan

Dikatakan Margaretha, mayoritas pihak sekolah saat ini selalu mementingkan nama baik sekolah. Sehingga pihak sekolah selalu berpikir bahwa anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak bermasalah dan dapat menciderai nama baik sekolah.

"Sekolah harus terlibat untuk melakukan mediasi dan pemulihan. Pemulihan kan juga bisa di sekolah, bukannya sekolah cuci tangan dikeluarkan anak itu. Itu namanya melanggar hak anak," tegas Margaretha.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1939 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1713 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1622 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1530 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1350 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik