Pelayanan Terpadu Malam Hari Ditiadakan
Karena dinilai kurang efektif menjangkau masyarakat, pelaksanaan pelayanan terpadu malam hari (PTMH) sudah ditiadakan sejak 2 Desember 2015,
berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 271 tahun 2015.Sehingga, kita maksimalkan pelayanan jemput bola
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcakpil) Jakarta Selatan, Sapto Wibowo mengatakan, dengan adanya kebijakan itu, pihaknya memaksimalkan pelayanan mobile dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) setiap Kelurahan untuk mengejar perekaman dan percetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Waktu Pelayanan E-KTP di Jaktim Ditambah
"Jadi pelayanan terpadu malam hari sudah ditiadakan sejak beberapa waktu lalu. Sehingga, kita maksimalkan pelayanan jemput bola," kata Sapto, Jumat (18/12).
Dikatakan Sapto, PTMH bisa dinilai efektif apabila warga di wilayahnya banyak pekerja yang baru bisa melaksanakan perekaman dokumen kependudukan pada malam hari.
"Malam hari ramai. Kita infokan kepada penduduk yang mau ambil akte, perekaman e-KTP. Kita imbau melalui RT dan RW," ucap Sapto.