Tempat Hiburan Jadi Sarang Narkoba akan Dipidanakan
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menghadiri rapat koordinasi (rakor) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama para pengusaha tempat hiburan di Jakarta, Jumat (18/12). Rakor yang digelar juga merupakan bagian antisipasi peredaran narkoba saat malam pergantian tahun.
Kalau ditemukan peredaran dan belum ada sosialisasi, bisa kita kenakan 556 KUHP
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso menegaskan akan memidanakan pemilik tempat hiburan yang membiarkan peredaran narkoba di tempatnya. Selain harus menempelkan stiker sosialisasi anti narkoba, pemilik tempat hiburan diminta melakukan pengawasan dan tes urine kepada para pegawainya.
Tekan Peredaran Narkoba, Dibutuhkan Peran Ulama
"Rekan-rekan pengusaha harus sosialisasikan tempatnya sebagai daerah tanpa narkoba.
Kalau ditemukan peredaran dan belum ada sosialisasi, bisa kita kenakan 556 KUHP (penyertaan)," tegasnya.Dikatakan Buwas, sapaan akrabnya, tidak hanya memidanakan, para pemilik yang melakukan pembiaran bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Sehingga, bisa saja dilakukan penyitaan aset untuk diserahkan pada negara.
"Dari lima lokasi yang saya ambil sampel, bisa dipastikan semuanya menjadi tempat peredaran. Tapi saya tidak pastikan asal narkobanya dari dalam atau dibeli di luar untuk dikonsumsi di dalam," katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta mendukung upaya pemberantasan narkoba oleh BNN yang menyasar tempat hiburan. Sebab, selama ini tempat hiburan malam merupakan lokasi yang rentan menjadi pusat peredaran narkoba.
"Di Jakarta yang menjadi korban narkoba tercatat 300.654 atau sekitar 4,74 persen. Dekati akhir tahun, tempat bapak ibu adalah tempat paling ideal peredaran narkoba. Kita berharap bapak ibu dapat mendukung pemberantasan narkoba," ujar Djarot kepada pengusaha tempat hiburan.