11 Pemilik Lahan Dibayar, Jalan Joglo Raya Dilebarkan
Dinas Bina Marga DKI Jakarta akhirnya membayar 11 bidang lahan yang terkena proyek pelebaran Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (18/12) siang.
Kami sudah membayarkan uang ganti rugi kepada 11 pemilik lahan
Prosesi pembayaran kesebelas bidang tanah kepada pemilik digelar di Aula Kelurahan Joglo.
"Kami sudah membayarkan uang ganti rugi kepada 11 pemilik lahan," ujar Ahmad Dahlan, Kepala UPT Pengadaan Tanah Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
11 Bidang Tanah Pelebaran Jl Joglo Segera DibayarDhalan menjelaskan, pemilik bidang yang telah dilakukan pembayaran menerima cek berukuran kecil. Sebagai simbolis mereka berfoto bersama para pegawai Bina Marga DKI .
"Total yang kami bayarkan kepada 11 pemilik lahan mencapai Rp 3,1 miliar. Nilai bidang tertinggi yang dibayarkan itu Rp 2,7 miliar. Sedangkan yang paling rendah Rp 360 juta," jelas Dahlan.
Sekadar diketahui, proyek pelebaran Jalan Joglo Raya ini mangkrak hingga enam tahun lamanya. Masih ada 19 bidang yang belum dibebaskan.