Salahgunakan KJP, Pemilik Terancam Sanksi Berlipat
access_time Jumat, 18 Desember 2015 21:58 WIB
remove_red_eye 10128
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Widodo Bogiarto
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, Ungkadi menegaskan, penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) justru menjadi bumerang bagi para pemegangnya. Selain pencabutan KJP, oknum yang melakukan penyalahgunaan KJP bisa terancam dipidanakan.
Pemegang KJP harus belanja pakai barcode, kan sudah disosialisasikan kemana tempat yang bisa belanja yang ada fasilitas barcode
"Untuk KJP ini tidak boleh tarik tunai.
Pemegang KJP harus belanja pakai barcode, kan sudah disosialisasikan kemana tempat yang bisa belanja yang ada fasilitas barcode . Kalau ketahuan tidak sesuai ketentuan, tentu ada sanksi yang akan merugikan si pemegang KJP, termasuk oknum yang menyalahgunakannya," kata Ungkadi, Jumat (18/12).Dikatakan Ungkadi, pihak sekolah seharusnya bisa memanfaatkan momen tertentu untuk kembali mensosialisasikan, mengingatkan, dan menekankan tentang ketentuan-ketentuan penggunaan KJP.
Jaksel Bakal Beri Sanksi Tegas Pencair KJP