Bank DKI akan Telusuri Toko Pelanggar KJP
Bank DKI akan menelusuri transaksi pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diduga dilakukan sejumlah toko di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara.
Kita tidak tahu apakah toko yang memberikan jasa itu termasuk merchant yang kerjasama dengan kita.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Zulfarsyah menuturkan, jika ditemukan ada transaksi gesek tunai (gestun), pihaknya akan menarik mesin EDC (Electronic Data Capture) di merchant tersebut.
"Kita tidak tahu apakah toko yang memberikan jasa itu termasuk merchant yang kerjasama dengan kita. Lagi perlu dibuktikan apakah benar laporan yang diberikan, akan kita trace (telusuri) dulu," ujar Zul, Kamis (17/12).
Kios yang Cairkan Dana KJP di Pasar Koja Baru Ditutup PaksaDikatakan Zul, selama ini kerjasama antara toko- toko dengan Bank DKI dalam memberikan layanan kepada pemegang KJP tidak pernah bermasalah. Sebelum diberikan mesin EDC, para pemilik pun sudah disosialisasi dan instruksikan tidak melakukan transaksi gestun dengan KJP.
Namun, Zul tidak menampik kemungkinan ada oknum yang melakukan pelanggaran. Sebab, kata Zul, bisa saja pemilik toko di luar rekanan Bank DKI yang memanfaatkan mesin EDC di merchant rekanan Bank DKI.
"Kita akan telusuri transaksinya dulu. Bisa saja ada toko lain yang memanfaatkan EDC di merchant rekanan kita," tandasnya.