You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
kjp_istmw.jpg
....
photo doc - Beritajakarta.id

Pencairan Dana KJP Terancam Molor

Lantaran termasuk dalam kategori bantuan sosial (bansos), pencarian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) terancam molor. Bahkan, hingga Senin (19/5) dana yang seharusnya sudah bisa dicairkan belum dicairkan karena instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta pencairan dana bansos dilakukan setelah pemilihan umum (pemilu). Tujuannya untuk menghindari penyelewengan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan politik.

Dana KJP termasuk dana bansos, jadi memang belum dicairkan sesuai instruksi dari KPK

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Endang Widjajanti mengatakan, untuk dapat mencairkan dana tersebut pihaknya harus berkoordinasi dengan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)‎.

Disdik Siapkan 4 Langkah Perbaiki Program KJP

"Dana KJP termasuk dana bansos, jadi memang belum dicairkan sesuai instruksi dari KPK," kata Endang, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (19/5).

Menurut Endang, pihaknya sedang mengusahakan agar dana KJP bisa dicairkan. Karena dana tersebut berkaitan langsung dengan siswa untuk keperluan sekolah. "Tunggu dulu, kita mesti koordinasikan dengan lembaga terkait. Pada prinsipnya, dalam proses pencairan," ujarnya.

Sesuai dengan kebijakan penyaluran dana KJP dilakukan per tiga bulan. Di APBD 2014 anggaran untuk KJP mencapai Rp 832 miliar dengan jumlah penerima 619.000 peserta didik. Sementara di APBD 2013, KJP menghabiskan anggaran hingga Rp 778 miliar dengan jumlah penerima 689.000 peserta didik. Tahun ini, pengajuan paling banyak dialokasikan untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Jadi, ada peningkatan anggaran sejumlah Rp 54 miliar dari anggaran tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun merinci, penghitungan itu berdasarkan kebutuhan biaya siswa SMP dan SMA yang jumlahnya lebih besar apabila dibandingkan dengan siswa sekolah dasar (SD). "Biaya sekolah semakin tinggi akan semakin mahal. Jadi, kami perhitungkan sesuai kebutuhan peserta KJP, jangan sampai telat," ucap Lasro.

Adapun besaran dana KJP yang diterima setiap siswa sebesar Rp 240.000 untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp 210.000 untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 180.000 untuk tingkat SD/MI. Dana ini biasanya turun atau cair setiap tiga bulan kepada para peserta didik. Sekadar informasi, di dalam APBD 2014, Pemprov DKI akan mengalokasikan dana bansos dan hibah mencapai Rp 1,2 triliun. Saran dari KPK dana bansos dan hibah tidak disalurkan pada yayasan yang dibentuk perseorangan dan usianya di bawah tiga tahun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1050 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye951 personTiyo Surya Sakti
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye924 personAldi Geri Lumban Tobing