You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Stiker dan Plang Penunggak Pajak Snowbay Dicabut
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Stiker dan Plang Penunggak Pajak Snowbay Dicabut

Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTD) Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, mencabut stiker dan plang penunggak pajak yang dipasang di Wahana Snowbay, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), karena sudah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tertunggak sejak 2012 lalu.

Setelah kita cek dan validasi ternyata sudah bayar tunggakan pajak

Kepala TU UPTD Makasar, Irwanto menyebutkan, nilai pajak pokok yang harus dibayar Snowbay sebesar Rp 1,3 miliar. Namun karena mendapatkan keringanan dari kantor pajak maka jumlah yang harus dibayar hanya Rp 1,122 miliar.

"Snowbay tadi pagi sudah bayar PBB yang tertunggak. Setelah kita cek dan validasi ternyata sudah bayar maka sore hari plang dan stiker kita cabut kembali," ujar Irwanto, Rabu (30/12).

Penerimaan Pajak Jakpus Capai 99,78 Persen

Wakil Camat Makasar, Tri Saptanti mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran pokok pajak PBB. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 134/2015 tentang pengurangan pembayaran pokok pajak, wajib pajak yang menunggak tidak perlu membayar 100 persen, asalkan mereka mengajukan keringanan ke Dinas Pajak DKI Jakarta.

"Sejak dipasangi stiker dan plang, wajib pajak yang menunggak membayar PBB kita batasi maksimal tanggal 30 Desember harus membayar pajak jika tidak maka berkas kita serahkan ke kejaksaan. Ternyata Snowbay komitmen sesuai dengan perjanjian di atas materai," ujar Tanti, sapaan akrab Tri Saptanti.

Maryano, Manajer Hukum TMII sebelumnya mengatakan,  Snowbay memang akan membayar pajak PBB setelah ada keringanan dari Pemprov DKI. Karena sebelumnya sudah mengajukan surat keringanan. Setelah jumlah yang harus dibayar diketahui maka pihaknya langsung membayarnya.

"Kami sebelumnya sudah mengajukan pembebasan PBB namun ditolak. Pembebasan dilakukan karena Snowbay ini kan kerjasama dengan TMII. Lahan dan bangunan milik TMII, pengelolaannya baru di manajemen Snowbay. Kita selanjutnya mengajukan keringanan PBB dan dikabulkan," ujar Maryano.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1557 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1551 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1372 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1258 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye915 personAnita Karyati