You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Kantongi Izin, Penyelenggara Hiburan Terancam Sanksi
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Tak Kantongi Izin, Penyelenggara Hiburan Terancam Sanksi

Pemkot Administrasi Jakarta Barat akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha hiburan malam yang menyelenggarakan perayaan pesta tahun baru malam nanti, meski belum mengantongi perizinan.

Hanya ada sembilan tempat hiburan yang sudah berizin menyelenggarakan pesta tahun baru

"Hanya ada sembilan tempat hiburan yang sudah berizin menyelenggarakan pesta tahun baru. Selain sembilan itu, kami akan berikan peringatan tegas, bisa peringatan bahkan penutupan," kata Anas Efendi, Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (31/12).

Menurut Anas, pelarangan tempat usaha itu merupakan salah satu upaya agar tidak terjadi penumpukan massa di titik-titik lain yang tersebar di delapan wilayah Kecamatan.

Hiburan Malam Tahun Baru Dibatasi Hingga Pukul 04.00

"Kalau semua tempat hiburan dibuka otomatis akan terjadi penumpukan dimana-mana, dan itu sangat membahayakan," ujar Anas.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Linda Enriany menambahkan, sembilan penyelenggara itu masing-masing sudah memenuhi syarat dan ketentuan karena telah mengajukan izin.

"Kita sudah ajukan syarat dan mereka memenuhinya. Misalnya menjamin tidak ada transaksi narkoba atau tindakan menyalahgunakan lainnya," terang Linda.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2263 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1265 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1222 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1076 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye998 personDessy Suciati