You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Kantongi Izin, Penyelenggara Hiburan Terancam Sanksi
.
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Tak Kantongi Izin, Penyelenggara Hiburan Terancam Sanksi

Pemkot Administrasi Jakarta Barat akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha hiburan malam yang menyelenggarakan perayaan pesta tahun baru malam nanti, meski belum mengantongi perizinan.

Hanya ada sembilan tempat hiburan yang sudah berizin menyelenggarakan pesta tahun baru

"Hanya ada sembilan tempat hiburan yang sudah berizin menyelenggarakan pesta tahun baru. Selain sembilan itu, kami akan berikan peringatan tegas, bisa peringatan bahkan penutupan," kata Anas Efendi, Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (31/12).

Menurut Anas, pelarangan tempat usaha itu merupakan salah satu upaya agar tidak terjadi penumpukan massa di titik-titik lain yang tersebar di delapan wilayah Kecamatan.

Hiburan Malam Tahun Baru Dibatasi Hingga Pukul 04.00

"Kalau semua tempat hiburan dibuka otomatis akan terjadi penumpukan dimana-mana, dan itu sangat membahayakan," ujar Anas.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Linda Enriany menambahkan, sembilan penyelenggara itu masing-masing sudah memenuhi syarat dan ketentuan karena telah mengajukan izin.

"Kita sudah ajukan syarat dan mereka memenuhinya. Misalnya menjamin tidak ada transaksi narkoba atau tindakan menyalahgunakan lainnya," terang Linda.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3683 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1085 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye953 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye931 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye927 personNurito