Tak Kantongi Izin, Penyelenggara Hiburan Terancam Sanksi
Pemkot Administrasi Jakarta Barat akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha hiburan malam yang menyelenggarakan perayaan pesta tahun baru malam nanti, meski belum mengantongi perizinan.
Hanya ada sembilan tempat hiburan yang sudah berizin menyelenggarakan pesta tahun baru
"Hanya ada sembilan tempat hiburan yang sudah berizin menyelenggarakan pesta tahun baru. Selain sembilan itu, kami akan berikan peringatan tegas, bisa peringatan bahkan penutupan," kata Anas Efendi, Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (31/12).
Menurut Anas, pelarangan tempat usaha itu merupakan salah satu upaya agar tidak terjadi penumpukan massa di titik-titik lain yang tersebar di delapan wilayah Kecamatan.
Hiburan Malam Tahun Baru Dibatasi Hingga Pukul 04.00"Kalau semua tempat hiburan dibuka otomatis akan terjadi penumpukan dimana-mana, dan itu sangat membahayakan," ujar Anas.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Linda Enriany menambahkan, sembilan penyelenggara itu masing-masing sudah memenuhi syarat dan ketentuan karena telah mengajukan izin.
"Kita sudah ajukan syarat dan mereka memenuhinya. Misalnya menjamin tidak ada transaksi narkoba atau tindakan menyalahgunakan lain
nya," terang Linda.