You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Mulai Besok, Tarif BKTB Rp 3500
photo Doc - Beritajakarta.id

Mulai Besok, Tarif BKTB Rp 3.500

Terhitung mulai Senin (4/1), PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menurunkan tarif Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) menjadi Rp 3.500 dari sebelumnya Rp 6.000.

Ini terobosan dari Pak Gubernur yang menginginkan kemudahan bagi warga dan masyarakat

Tak hanya itu, PT Transjakarta juga sudah mengganti enam armada bus single BRT yang biasa beroperasi di rute PIK-Monas dengan 20 unit bus sedang sejenis feeder.

Dirut PT Transjakarta, Antonius Steve Kosasih mengatakan, pemberlakuan tarif Rp 3.500 akan dimulai Senin (4/1). Seperti halnya bus feeder, BKTB boleh transit di mana saja termasuk seluruh halte Transjakarta yang dilalui.

Tahun Depan, Tarif Bus Transjakarta Sesuai Jarak

Selain itu, untuk meningkatkan layanan, rutenya pun diperpanjang menjadi PIK - Waduk Pluit - Monas - Balai Kota.

"Karakteristik rute tersebut penumpang tidak banyak tetapi frekuensinya sering. Sehingga bus sedang dalam jumlah lebih banyak lebih tepat," ujar Kosasih, Minggu (3/1).

Dikatakan Kosasih, nantinya, istilah BKTB sebagai penyebutan rute tersebut akan dihilangkan. Agar tidak membingungkan, pihaknya hanya akan memiliki rute Transjakarta reguler, Feeder, Bus Kota dan Jabodetabek saja.

"Ini terobosan dari Pak Gubernur yang menginginkan kemudahan bagi warga dan masyarakat. Diharapkan mereka mau beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum Transjakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye929 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati