You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI akan Bangun Utilitas Terpadu
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

DKI akan Bangun Utilitas Terpadu

Pemprov DKI Jakarta berencana tahun ini mulai membangun sarana jaringan utilitas terpadu (ducting system). Sebagai tahap awal, pembangunan utilitas terpadu akan difokuskan pada jalan yang terdapat koridor bus Transjakarta.

Rencananya mulai dari jalan sepanjang koridor Transjakarta

Untuk permulaan, penataan ducting akan memprioritaskan pembenahan utilitas kabel. Secara teknis, pembangunan ducting bervariasi disesuaikan lokasi. Mulai dari pembangunan gorong-gorong berdiameter antara 1-2 meter hingga menggunakan pipa dibawah tanah.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada mengatakan, pihaknya memastikan realisasi pembangunan ducting akan dimulai tahun ini. Direncanakan, pembangunan akan dimulai dari jalan-jalan utama yang terdapat koridor bus Transjakarta.

DKI Segera Buat Ducting untuk Jaringan Utilitas

"Rencananya mulai dari jalan sepanjang koridor Transjakarta," kata Yusmada, Senin (4/1).

Dikatakan Yusmada, secara teknis pembangunan ducting akan disesuaikan dengan lokasi. Mulai dari gorong-gorong dengan diameter antara 1-2 meter hingga menggunakan pipa untuk menyatukan kabel dalam ducting.

"Saat ini kita sudah mulai terapkan di trotoar yang dibangun. Dibawahnya kita pasang pipa untuk menyatukan utilitas," ujar Yusmada.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1197 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1185 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati