You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Phl taman
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Sudin Pertamanan Jaksel Rekrut 1.224 PHL

Sebanyak 1.224 Pekerja Harian Lepas (PHL) Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Selasa (5/1), telah menandatangani kontrak kerja dengan durasi selama satu tahun.

Hari ini selain penandatanganan kontrak, kami juga memberikan pengarahan mengenai tugas dan tanggungjawab

Ribuan PHL tersebut merupakan para pekerja yang telah mengikuti tahap seleksi dan dinyatakan lolos.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Siti Hasni mengatakan, ribuan PHL yang telah dikontrak selama satu tahun tersebut akan dibagi menjadi PHL taman, jalur hijau, penopingan, sopir dan sebagainya.

2016, Tim Penopingan Pohon di Jaksel Ditambah

"Hari ini selain penandatanganan kontrak, kami juga memberikan pengarahan mengenai tugas dan tanggungjawab. Termasuk hak yang harus mereka dapatkan," kata Hasni.

Hasni menyebutkan, PHL tersebut akan menerima upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni sebesar Rp 3,1 juta per bulan. Selain itu, mereka berhak mendapatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

"Mereka akan terima gaji sesuai UMP, tapi jika tidak masuk dan tidak ada keterangan maka akan dipotong satu hari Rp 115 ribu. Pemotongan ini sebagai pembinaan dan tertuang dikontrak kerja yang ditandatangani," ujar Hasni.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye11211 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1796 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1158 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1145 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1035 personFakhrizal Fakhri