You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Klinik Tidak Berizin Di Grand Indonesia Ditutup
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Klinik Tak Berizin di Grand Indonesia Ditutup Paksa

Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat melakukan penutupan paksa klinik yang tidak berizin di lantai III East Mal, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (7/1). Klinik tersebut hingga kini diketahui tidak pernah diberikan surat izin untuk beroperasi.

Prosedur perizinannya sudah jelas ada di PTSP, dilengkapi dulu segala persyaratannya hingga izin bisa dikeluarkan

"Memang klinik tersebut sudah mengajukan permohonan pada tanggal 29 Agustus lalu, tapi karena syaratnya tidak lengkap makanya belum dikeluarkan PTSP, tapi ternyata di lapangan mereka masih menerima pasien," ujar Kasudin Kesehatan Jakarta Pusat ‎Yuditha Endah Prihmaningtyas‎, Kamis (7/1).

Jaksel Buka Layanan Kesehatan di Sejumlah Pasar

Karena itu, kata Yudhitha, mulai hari ini klinik tersebut dilakukan penutupan sementara‎ hingga mereka selesai mengurus perizinan. Jika pihak klinik masih saja menerima pasien maka akan diberikan sejumlah sanksi.

‎"Prosedur perizinannya sudah jelas ada di PTSP, dilengkapi dulu segala persyaratannya hingga izin bisa dikeluarkan," katanya.

Saat ini, tambah Yudhita, di Jakarta Pusat ada dua lokasi klinik yang belum berizin yang berada di Grand Indonesia dan di FX Mal.  Para pemilik sudah disarankan segera mungkin mengurus perizinannya atau akan ditutup paksa.

"Nanti pengawasannya akan kita kerja sama dengan PTSP dan kita juga lakukan sidak berkala untuk mengecek apakah sesuai persyaratan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati