You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki Pelajari Kembali Dicoretnya PMP Enam BUMD
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Basuki Pelajari Pencoretan PMP untuk BUMD

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan mempelajari lagi pencoretan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) terhadap enam Badan Usaha Milik Usaha (BUMD) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Kami lagi pelajari, kalau kami lihat dasarnya ada. Kan dia (Kemendagri) juga bersayap kan

Basuki menilai, evaluasi dari Kemendagri tersebut 'bersayap'. Dirinya berharap agar masih ada celah untuk memberikan PMP kepada keenam BUMD tersebut.

"Kami lagi pelajari, kalau kami lihat dasarnya ada. Kan dia (Kemendagri) juga bersayap kan," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/1).

Basuki Kecewa Kemendagri Coret PMP 6 BUMD

Keenam BUMD yang dicoret PMP-nya yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PD PAL Jaya, Bank DKI, PD Dharma Jaya, PT Transjakarta, dan Pasar Jaya. Sementara itu PMP hanya diberikan untuk PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta.

Menurut Basuki, dalam catatan, Kemendagri menyarankan agar pemberian PMP untuk melihat balik modal yang bisa didapat. "Mereka (Kemendagri) sarankan keuangannya balik modal berapa. Kami coba pelajari saja," tandas Basuki.

Basuki sebelumnya sempat kecewa lantaran Kemendagri mencoret PMP terhadap keenam BUMD tersebut. Sebab keenam BUMD tersebut sangat membutuhkan suntikan modal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati